Siapa yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak? | |
Pasal 17C UU KUP Kepdirjan No. KEP - 550/PJ./2000 stdd KEP - 213/PJ./2003 |
|
Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh, yaitu: | |
1. | Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir. |
2. | Tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk menunda atau mengangsur. |
3. | Tidak pernah dijatuhi sanksi karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir. |
4. | Apabila Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau BPKP harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. |
Catatan: Laporan keuangan tersebut harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial. |
Berapa lama jangka waktu pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak? | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penjelasan Pasal 17C ayat (1) UU KUP Pasal 4 ayat (1) Kepdirjen No KEP - 550/PJ./2000 stdd KEP - 213/PJ./2003 Angka 2 SE - 05/PJ.33/2001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk Pajak Penghasilan paling lama 3 (tiga) bulan, sedangkan untuk PPN paling lama 1 (satu) bulan, dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Namun
untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak,
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur sebagai
berikut :
|
Posting Komentar