Tentang Pengembalian Pendahuluan

Siapa yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak?
Pasal 17C UU KUP
Kepdirjan No. KEP - 550/PJ./2000 stdd KEP - 213/PJ./2003
Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh, yaitu:
1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
2. Tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk menunda atau mengangsur.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.
4. Apabila Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau BPKP harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.
Catatan: Laporan keuangan tersebut harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial.




Berapa lama jangka waktu pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak?
Penjelasan Pasal 17C ayat (1) UU KUP
Pasal 4 ayat (1) Kepdirjen No KEP - 550/PJ./2000 stdd KEP - 213/PJ./2003
Angka 2 SE - 05/PJ.33/2001
Untuk Pajak Penghasilan paling lama 3 (tiga) bulan, sedangkan untuk PPN paling lama 1 (satu) bulan, dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Namun untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur sebagai berikut :
1. Untuk PPh paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima;
2. Untuk PPN paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima;
Apakah terhadap setiap Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan?
Pasal 1 ayat (6) KMK No. 544/04/2000 stdd KMK No. 235/KMK.03/2003
Tidak, apabila :
a. Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
b. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk semua jenis pajak
c. Dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) masa pajak, terdapat penyampaian SPT masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya
d. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 (dua) masa pajak atau lebih berturut-turut untuk semua jenis pajak
e. Dalam suatu masa pajak ternyata tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sejak masa pajak yang bersangkutan




Bagaimana tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPh?
Butir 3.a. lampiran Kepdirjen No. KEP - 349/PJ./2003
1. Meneliti kebenaran dan penghitungan PPh yang dilaporkan dalam SPT PPh
2. Mencocokkan (uji silang) jumlah kredit pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh dengan bukti pendukungnya
3. Melakukan konfirmasi kredit pajak
4. Melakukan koreksi apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan
5. Membuat laporan penelitian
6. Membuat Nota Penghitungan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sesuai dengan hasil penelitian.
7. Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Bagaimana tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN?
Butir 3.b. lampiran Kepdirjen No. KEP - 349/PJ./2003
1. Meneliti kebenaran penulisan dan penghitungan PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
2. Mencocokkan (uji silang) jumlah Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) yang dilaporkan SPT Masa PPN dengan Faktur Pajak dan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak..
3. Meneliti kebenaran formal Faktur Pajak dan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) serta kebenaran material sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
4. Melakukan konfirmasi Pajak Masukan .
5. Melakukan koreksi apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan.
6. Membuat laporan penelitian.
7. Membuat Nota Penghitungan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sesuai dengan hasil penelitian.
8. Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).





Apakah Wajib Pajak Patuh dapat menolak pengembalian pendahuluan ?
Pasal 3 ayat (2) Kepdirjen No. KEP - 550/PJ./2000 stdd KEP - 213/PJ./2003
Dapat, dengan syarat Wajib Pajak menyampaikan surat penolakan sebagai lampiran SPT yang bersangkutan. 



sumber  : http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-pengembalian-pendahuluan-kelebihan-pembayaran-pajak
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Ini Cerita Gue - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger