1. Tata Cara Restitusi :
Permohonan restitusi kelebihan Pajak Masukan agar disampaikan
kepada Kepala KPP dimana PKP yang besangkutan dikukuhkan dengan cara :
-
|
Mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN ; atau
|
-
|
Dengan surat tersendiri.
|
-
|
Permohonan pengembalian kelebihan pajak ditentukan satu permohonan untuk satu masa pajak.
|
Dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan :
a)
|
Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran dalam masa pajak yang dimintakan pengembalian.
|
b)
|
Dalam hal impor BKP :
-
|
Dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
|
-
|
SSP atau Bukti Pungutan Pajak dari Ditjen Bea dan Cukai
|
-
|
Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), dalam hal wajib LPS
c)
|
Dalam hal ekspor BKP :
-
|
Dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
|
-
|
Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill
|
-
|
Wesel ekspor atau bukti transfer
|
|
d)
|
Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN :
-
|
Kontrak dan Surat Perintah Kerja
|
|
Surat Setoran Pajak
|
|
Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan
meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi masa pajak sebelumnya,
maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan
kelebihan pembayaran PPN masa pajak yang bersangkutan.
2. Mekanisme Penyelesaian Restitusi PPN :
-
|
Direktur Jenderal Pajak akan melakukan
pemeriksaan, selanjutnya menerbitkan surat ketetapan pajak paling
lambat 6 (enam) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap.
|
-
|
Dalam hal permohonan restitusi diajukan
oleh PKP Eksportir dan/atau PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP
kepada Pemungut PPN, surat ketetapan pajak harus diterbitkan oleh
Dirjen Pajak paling lambat :
-
|
2 (dua) bulan sejak saat
diterimanya permohonan secara lengkap untuk SPT Masa dengan kompensasi
lebih bayar masa sebelumnya paling banyak 5 (lima) Masa Pajak.
|
-
|
4 (empat) bulan sejak saat
diterimanya permohonan secara lengkap untuk SPT Masa dengan kompensasi
lebih bayar masa sebelumnya lebih dari 5 (lima) Masa Pajak.
|
-
|
12 (dua belas) bulan sejak
saat diterimanya permohonan secara lengkap, sepanjang penyelesaiannya
dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
|
Sejak tanggal 19 Februari 2001, surat ketetapan pajak harus diterbitkan oleh Dirjen Pajak paling lambat : |
- |
2 (dua) bulan sejak
saat diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan yang
penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak |
- |
12 (dua belas)
bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap sepanjang
penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk
semua jenis pajak.(Lihat KEP - 160/PJ./2001) |
|
-
|
Apabila setelah lewat waktu sebagaimana tersebut di atas, Dirjen Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka
permohonan restitusi dianggap
dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan dalam waktu paling lambat satu
bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
|
|
|
Dalam hal permohonan restitusi diajukan oleh PKP dengan Kriteria Tertentu
seperti dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000,
Dirjen Pajak akan melakukan kegiatan penelitian, selanjutnya
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
(SKPPKP) paling lambat 7 hari sejak saat diterimanya permohonan secara
lengkap.
Terhadap PKP dengan Kriteria Tertentu di atas, Dirjen Pajak dapat
melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Apabila surat ketetapan pajak
tersebut adalah SKPKB, maka jumlah kekurangan tersebut berikut sanksi
administrasi berupa kenaikan 100% ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 ).
|
|
|
|
|
|
|
Posting Komentar