PEMANTAUAN PENERIMAAN PAJAK
Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak, nomor S - 230/PJ.41/2004
Pengamanan Penerimaan Wajib Pajak atau Intensifikasi penerimaan dapat dilakukan melalui :
a. Pemantauan
atas WP-WP Orang Pribadi sebagai Public Figure misalnya calon
Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati, anggota
DPR/DPRD, dan lain sebagainya dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku.
b. Pemantauan dan pengawasan terhadap WP-WP Orang Pribadi sebagai berikut :
· Orang
Pribadi yang mengadakan acara-acara/kegiatan yang termasuk mewah
seperti pesta-pesta pernikahan yang dilakukan digedung/tempat mewah
seperti hotel, balai sidang, auditorium dan lain sebagainya;
· member/keanggotaan golf;
· Pemilik
rumah mewah/vila mewah/kondominium/apartemen. Untuk itu diinstruksikan
para Kepala KPP agar berkoordinasi dengan KPPBB di wilayahnya
masing-masing untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan hal tersebut
terutama dengan menceknya dalam buku 3, 4, dan 5;
· Dokter yang melakukan praktek di rumah atau memiliki tempat praktek sendiri;
· Pemilik mobil mewah & motor besar;
· Orang pribadi yang membayar tagihan telepon di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan;
· Orang Pribadi yang berlangganan listrik dengan daya di atas 3,5 kVA;
c. Peningkatan
pengawasan angsuran masa PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang angsurannya
termasuk kecil tetapi potensial dan dalam dua tahun terakhir ini tidak
mengalami kenaikan yang berarti. Terhadap WP tersebut agar diteliti
kewajaran pembayaran pajaknya, menindaklanjuti dengan himbauan agar
menyetor pajaknya sesuai kewajaran, dan/atau penerbitan STP sesuai
ketentuan yang berlaku.
d. Pengawasan
terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu khususnya
terhadap WP OPPT yang potensial, dan bagi WP yang tidak/belum/kurang
setor PPh Pasal 25 agar dihimbau untuk segera setor dan/atau diterbitkan
STP sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Melakukan
himbauan terhadap WP Orang Pribadi yang termasuk dalam daftar Wajib
Pajak Besar yang tidak/belum/kurang menyetor PPh Pasal 25 agar segera
menyetor dan/atau menerbitkan STP sesuai ketentuan yang berlaku.
Posting Komentar